Rabu, 25 Juni 2014

Kebijakan Penerimaan CPNS 2014

Pemerintah berencana membuka formasi sebanyak 100 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Berbeda dengan tahun 2013, pengumuman formasi CPNS 2014 dilaksanakan secara terpusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Seluruh formasi CPNS baik Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah akan diumumkan secara online lewat website yang dikelola Kemenpan. Meski pengumuman formasi akan didahului KemenPAN-RB, namun setiap instansi juga akan mengumumkan setelah mendapatkan formasi CPNS yang ditandatangani Menteri PAN dan RB.

Mekanisme ini berbeda dengan tahun lalu di mana formasi diserahkan ke masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) lewat rapat koordinasi. Setelah itu PPK mengumumkan formasi lewat website, media massa atau sekadar ditempel di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Formasi Jabatan
Alokasi Formasi CPNS Tahun 2014 (Surat Kemenpan B-2550/M.PAN-RB/06/2014) diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan:
  • Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi; 
  • Jabatan yang akan menunjang arah pembangunan nasional; 
  • Jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-masing instansi; 
  • Alokasi Tambahan Formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang terhadap akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana aturan yang berlaku. 
Rincian jenis jabatan yang dapat diusulkan dalam tambahan formasi ASN tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Formasi jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan) 
  2. Formasi jabatan fungsional (jabatan fungsional tertentu) harus memuat jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan). 
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah daerah :
· Rasio Belanja Pegawai;
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
· Perbandingan jumlah Pegawai ASN dengan jumlah Penduduk;
. Daerah baru pemekaran;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi;

Sedangkan Faktor-faktor menjadi pertimbangan tambahan formasi untuk pemerintah pusat : 
· Jumlah PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun;
· Alokasi formasi CPNS tahun sebelumnya yang tidak terlaksana;
· Jumlah PNS yang ada pada saat ini;
. Jumlah lulusan ikatan dinas;
· Alokasi formasi di utamakan jabatan fungsional;
· Kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan nasional;
· Ruang lingkup Instansi; 

CPNS 2014 masih membuka formasi bagi lulusan SMA plus keahlian lebih seperti bisa komputer, dan lain-lain, dan seperti tahun lalu penerimaan CPNS 2014 terdapat kuota untuk putra-putri khusus Papua.

Pelaksanaan 
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan mulai minggu ke-4 Juli 2014, diiperkirakan akhir Agustus 2014 hingga pertengahan September 2014 test seleksi CPNS 2014 sudah dimulai. Seleksi CAT di daerah akan tangani oleh Kanwil-kanwil Badan Kepegawaian Negara beserta Kemendikbud. Perlu diketahui pendaftaran PPPK dilaksanakan setelah pendaftaran dan tes CPNS.

Berdasarkan surat Men PAN RB No B-2432/M.PAN.RB/7/2013, pelaksanaan seleksi nasional CPNS seluruhnya menggunakan sistem CAT baik untuk instansi pusat maupun daerah. Penggunaan sistem CAT lebih menjamin pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung kompetitif, obyektif, transparan dan bebas KKN.

Satu Instansi
Pelamar hanya bisa melamar dan mengikuti tes di satu instansi saja, namun pelamar diberikan kesempatan untuk memilih tiga jabatan dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan sama.

Rencananya untuk mengantisipasi tidak terjadi double pelamar, Panselnas CPNS akan menyeleksinya lewat pendaftaran online satu pintu, teknisnya sementara masih dalam pembahasan Panselnas. Namun ada kemungkinan dalam hal ini pendaftaran diserahkan kepada masing-masing Instansi, tentunya melalui media Online seperti Website. Kepastian mengenai sistem ini akan ditetapkan dengan keputusan Kemen PAN dan RB (tunggu saja).

Syarat Administrasi
Saat registrasi awal yang diperlukan hanya nama lengkap, NIK dan alamat email, persyaratan administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat tidak diperlukan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk melengkapi syarat administrasi jika seorang pelamar telah lulus seleksi CPNS.

Materi Soal
Materi Tes CPNS 2014 terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakterisitik Pribadi. 

Tes wawasan kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Sedangkan Tes Karakteristk pribadi terdiri atas integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dll. Adapun Tes intelegensia umum materinya meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.

Alokasi Formasi Instansi
Sebanyak 482 instansi pemerintah yang mendapat formasi dan akan membuka lowongan CPNS dengan perincian instansi pusat 31 Kementerian dan 40 Lembaga. Sedangkan Pemerintah daerah terdiri dari 28 pemerintah provinsi dan 383 pemerintah kabupaten/kota.  Untuk mendapatkan informasi update yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014 silahkan lihat di website menpan.

Berikut daftar pemerintah daerah yang mendapatkan alokasi CPNS tahun 2014




Keterangan
  • Dari 77 instansi pusat sebanyak 71 mendapatkan alokasi CPNS 2014, 6 instansi tidak mengajukan formasi
  • Jumlah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang diberikan formasi sebanyak 405
  • Jumlah provinsi yang diberikan formasi adalah 28 provinsi
  • Jumlah kabupaten yang diberikan formasi sebanyak 309
  • Jumlah kota yang diberikan formasi 68 
  • Jumlah Pemda yang tidak mengajukan formasi CPNS 2014: Provinsi sejumlah 6, pemerintah kabupaten sebanyak 100 dan pemerintah kota 25 daerah.
  • Instansi yang menarik kembali usulan formasi adalah Lampung Timur

      Senin, 23 Juni 2014

      Update - Penerimaan CPNS 2014

      Pemerintah memastikan tahun 2014 ini akan merekrut 100.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian 65.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

      Sesuai UU ASN, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN mendelegasikan sebagian kekuasaaannya kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam hal ini Kemenpan.

      Manajemen ASN sendiri terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, salah satu unsur Manajemen PNS adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan dan pengadaan. Sehingga seperti tahun 2013 penetapan kebutuhan formasi serta jumlah PNS dan PPPK yang akan direkrut tetap dibawah kendali pusat.

      Penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah PNS ditetapkan oleh Menteri secara nasional berdasarkan:
      • Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan metode analisis jabatan dan analisis beban kerja.
      • Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
      TAHAPAN PENGADAAN CPNS 2014

      Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dengan tahapan sbb:
      1. Perencanaan 
      2. Pengumuman lowongan
      3. Pelamaran
      4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
      5. Pengumuman hasil seleksi
      6. Masa percobaan
      7. Pengangkatan menjadi PNS
      Dalam tulisan ini akan dibahas 5 (lima) tahapan awal sebagai informasi utama dalam proses perekrutan CPNS. Penulis akan berusaha untuk meng-update informasi maupun data-data yang mendukung semua tahapan penerimaan CPNS 2014.

      1. Perencanaan
      • Update 1. Berdasarkan surat Deputi Bidang SDM Apaaratur Kemen PANRB No. B/1229/D.III-PAN-RB/03/2014, paling lambat hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah agar menyampaikan Usulan Formasi Tahun 2014 (ASN maupun PPPK) sesuai degan format isian. Apabila sampai tanggal tersebut belum diterima Oleh Kemenpan RB, maka usulan formasi akan diproses pada tahap berikutnya.
      • Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
      2. Pengumuman lowongan
      • Belum ada informasi
      3. Pelamaran
      4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
      5. Pengumuman hasil seleksi

      Informasi Penting Lainnya
      • Syarat porsi belanja pegawai di bawah 50 persen APBD juga masih berlaku. Artinya, daerah yang separoh lebih APBD sudah tersedot untuk belanja pegawai, tidak akan diberi formasi CPNS dan PPPK tahun 2014 - sumber
      • Pemerintah merencanakan seleksi CPNS digelar sebelum atau sesudah pilpres Juli 2014 - sumber
      • Model ujian CAT akan digunakan pada seleksi CPNS untuk seluruh Instansi pusat dan instansi tingkat Provinsi. Sedangkan di level Pemerintah Kabupaten/Kota sifatnya masih berupa anjuran - sumber
      Akhir kata persiapan sedini mungkin baik persyaratan maupun materi soal merupakan langkah terbaik menghadapi penerimaan CPNS 2014 ini, tidak lupa jagalah kesehatan dan selalu berdoa.

      Jumat, 21 Februari 2014

      Update - Pemanggilan Peserta Cadangan CPNS 2013

      Sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini memungkinkan para peserta seleski diterima lebih dari 1 Lementerian/Lembaga. Hal ini disebabkan pelaksanaan waktu ujian yang tidak serentak, terutama pada K/L yang menggunakan sitem CAT untuk ujian TKD.

      Peserta yang dinyatakan lulus CPNS lebih dari satu tentunya punya pilihan untuk menentukan instansi mana yang akan dijadikan tempat mengabdi. Konsekuensinya akan ada posisi yang lowong karena peserta seleksi yang tidak hadir dalam pemberkasan atau mengundurkan diri secara tertulis dari Calon Pegawai Negeri Sipil.

      Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan CPNS peserta seleksi yang mengundurkan diri secara tertulis dapat digantikan peserta yang memenuhi persyaratan urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan

      Berikut Instansi yang sudah mengumumkan pemanggilan Peserta cadangan sebagaipengganti peserta yang mengundurkan diri dari CPNS:
      1. 28 Februari 2014 - Pemanggilan tahap II DKI Jakarta - mirror
      2. 21 Februari 2014 - DKI Jakarta
      3. 12 Februari 2014 - ESDM - pemanggilan pengganti ke-4
      4. 07 Februari 2014 - Kemenhub
      5. 07 Februari 2014 - BPS
      6. 05 Februari 2014 - ESDM
      7. 23 Januari 2014 - Pemanggilan Tahap III BPKP
      8. 23 Januari 2014 - Setjen DPR
      9. 22 Januari 2014 - BKPM
      10. 21 Januari 2014 - ESDM
      11. 17 Januari 2014 - BPKP - 100 Formasi yang dipanggil
      12. 17 Januari 2014 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
      13. 17 Januari 2014 - BPPT
      14. 16 Januari 2014 - Kemenkes
      15. 16 Januari 2014 - Kementerian Perdagagan
      16. 15 Januari 2014 - LAPAN
      17. 15 Januari 2014 - Kemenko Kesra
      18. 10 Januari 2014 - Kementerian Kehutanan
      19. 09 Januari 2014 - Komisi Yudisial
      20. 03 Januari 2014 - Badan Standardisasi Nasional (BSN)
      21. 31 Desember 2013 - Lembaga Administrasi Negara (LAN)
      22. 31 Desember 2013 - BPOM

      Rabu, 05 Februari 2014

      Penundaan Pengumuman Honorer K2

      PEMBERITAHUAN
      Nomor : B/758/S.PAN-RB/2/2014

      Kepada Yth :
      1. Pejabat Pembina Kepegawalan Pusat
      2. Pejabat Pembina Kepegawalan Daerah
      di
      Tempat

      Dengan ini diberitahukan bahwa pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 yang semula tanggal 5 Februari 2014 dikarenakan ada kendala teknis, maka pengumuman kelulusan seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II ditunda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

      Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan maklum adanya.

      Jakarta. 5 Februari 2014
      Sekretaris Kementerian PAN-RB,
      Selaku Sekretaris Tim Pengarah PANSELNAS

      ttd
      Tasdik Kinanto

      Tembusan :
      1 Menten PAN-RB.
      2 Kepada BKN.


      Rabu, 29 Januari 2014

      Tanya Jawab Seputar CPNS

      Saya diterima menjadi CPNS, kapan pengangkatannya?

      Setelah ada surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (SK CPNS) maka resmi menjadi CPNS.

      Prosesnya bagaimana?
      1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat / Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
      2. Dalam menyampaikan daftar permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil tersebut dilengkapi dengan lampiran yang sudah ditentukan 
      3. Kepala badan Kepegawaian Negara memberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan Nomor Identitas Pegawai dan berkasnya dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
      4. Berdasarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
      Berapa lama proses pembuatan NIP?

      Tergantung pada 2 hal:
      1. Kelengkapan berkas persyaratan
      2. Sedikit banyaknya instansi yang mengajukan permohonan NIP ke BKN 
      Data dari BKN per 27 Januari 2014 menunjukkan dari 6.665 formasi yang diusulkan mendapatkan NIP sebanyak 5.310 yang sudah selesai atau persentasenya mencapai 80%.

      Berarti dengan pengumuman kelulusan dimulai yang tanggal 24 Desember 2013 (asumsi intansi langsung mengusulkan NIP ke BKN), proses pembuatan NIP diperkirakan sekitar 1 bulanan.

      SK CPNS memuat apa saja?

      Isi pokok SK CPNS
      1. TMT
      2. Nama
      3. NIP
      4. Tempat/Tanggal lahir 
      5. Jenis Kelamin 
      6. Pendidikan 
      7. Golongan ruang 
      8. Masa kerja golongan 
      9. Gaji Pokok 
      10. Tugas pada satuan 
      11. Organisasi/unit kerja 
      12. Instansi 
      TMT CPNS kapan?

      Sesuai surat dari BKN, TMT CPNS
      1. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Desember 2013, maka TMTnya 1 Januari 2014;
      2. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Januari 2014, maka TMTnya 1 Februari 2014;
      3. Apabila usul penetapan NIP sampai dengan akhir Pebruari 2014, maka TMTnya 1 Maret 2014
      Jadi tergantung kecepatan instansi mengajukan usulan NIP ke BKN

      Jadi kita mulai kerja menunggu NIP selesai dulu ya ....

      Tidak juga, ada sebagian instansi yang sudah memanggil kandidat CPNS untuk mulai masuk kerja (biasanya dimulai untuk orientasi awal). Namun sebagian besar instansi menunggu NIP selesai terlebih dahulu. Pernah ada kejadian bahwa CPNS sudah dipanggil masuk kerja, namun ternyata tidak diberikan NIP oleh BKN.

      Lho sudah pemberkasan masih bisa gagal jadi CPNS ?

      Pembatalan menjadi CPNS terjadi jika yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi data, misalnya data yang masukkan saat melamar tidak sesuai dengan data yang diberikan.

      Kapan mulai gajian?

      Setelah mulai masuk kerja nanti CPNS diminta untuk mengumpulkan dokumen sebagai persyaratan gaji seperti SK, surat nikah, akte kelahiran, NPWP dll. Nanti bendahara Satker pada unit penempatan yang akan mengurusnya. Lamanya sekitar 2-4 bulan untuk terima gaji pertama kali.

      Benarkah kita terima rapelan gaji per TMT CPNS?

      Tidak benar, gaji dibayarkan berdasarkan TMT SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugasnya sejak tanggal sekian. Atau sederhananya gaji dirapel dari mulai masuk kerja

      Bisa saja TMT CPNS 1 Januari 2014 tapi pemanggilan masuk kerja oleh instansi tanggal 1 Maret 2014, jadi gaji mulai dibayarkan per 1 Maret 2014.

      Katanya masa kerja di perusahaan swasta bisa diperhitungkan menambah Masa kerja CPNS dan apa pengaruhnya

      Benar…
      Namun yang diperhitungkan hanya ½ (setengah) masa kerja sebagai pegawai swata dan masa kerja diperhitungkan paling banyak 8 tahun, dengan syarat: Perusahaan berbadan hukum; Jika bekerja lebih dari 1 perusahaan tidak boleh kurang dari 1 tahun untuk tiap perusahaan.

      Pengaruhnya jelas ke Gaji Pokok, yang disebut MKG (Masa Kerja Golongan) contohnya sama-sama CPNS 2013 Golongan IIIA, si A tidak ada pengalaman gajinya mulai 2.186.400 si B pengalaman di swasta yang diakui 4 tahun gajinya mulai Rp 2.326.300

      Kok lama banget pengumuman kelulusan CPNS Jakarta?
      Tanya ke BKD ya...

      Sebagai informasi saja pada perekrutan terakhir 2009 yang menjadi masalah adalah penetapan NIP. Ujian sekitar November pengumuman kelulusan sebulan kemudian, namun penetapan NIP sampai Maret-April 2010, alhasil mulai kerja baru 1 Mei 2010

      Kalau Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer gimana masa kerjanya?

      Diperhitungkan penuh

      Ini dulu, pertanyaan lain menyusul ....

      Rabu, 18 Desember 2013

      Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) Kemdikbud

      Sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil TKD Seleksi CPNS Tahun 2013 oleh Panitia Seleksi Nasional, dan dalam rangka pelaksanaan TKB di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

      1. Setiap unit kerja agar mengumumkan peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) passing grade TKD di laman masing-masing unit kerja atau media lainnya yang mudah diketahui oleh pelamar.

      2. Peserta yang berhak mengikuti TKB adalah semua peserta yang Memenuhi Persyaratan (MP) passing grade TKD scbagaimana diumumkan pada laman cpns.kemdikbud.go.id pada tanggal 16 Desember 2013.

      3. TKB dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Tes Tertulis, Tes Praktek, Tes Psikologi Lanjutan, dan/atau Tes Wawancara sesuai karakteristik jabatan. Khusus bagi unit kerja di lingkungan Unit Utama Pusat dan UPT nya, mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya peserta per jabatan, maka pelaksanaan TKB hanya dilakukan melalui Tes Tertulis:

      4. Waktu Pelaksanaan TKB

       - Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, TKB dilaksanakan serentak pada tanggal 22 Desember 2013 mulai pukul 13.00 wib.
      - Bagi Perguruan Tinggi Negeri, TKB agar dilaksanakan selambat-lambatnya antara tanggal 21 s.d. 24 Desember 2013.

      5. Penyampaian hasil TKB

      - Bagi Unit Utama Pusat dan UPT nya, Lembar Jawaban Komputer (LJK) hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 24 Desember 2013 pukul 13.00 wib untuk dilakukan pengolahan.
      - Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil TKB diserahkan kepada Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 Desember 2013 pukul 16.00 wib. Hasil TKB tersebut harus sudah merupakan hasil pengolahan dalam besaran kuantitatif (angka) dengan skala 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dan dituangkan dalam program excel sesuai format terlampir. Basil TKB tersebut diserahkan dalam bentuk:
      a. Softcopy excel, dikirimkan ke alamat email ropeakemdikbud.go.id.
      b. File PDF yang sudah ditandatangani dan stempel dinas dikirimkan ke alamat email ropeg@kemdikbud.go.id.
      c. Asli hasil TKB yang sudah ditanda tangan dan distempel dinas, disampaikan langsung atau melalui pos kilat tercatat.
      - Biro Kepegawaian akan menyampaikan hasil TKB kepada Panselnas untuk diintegrasikan dengan nilai TKD.

      6. Penentuan dan Penetapan Kelulusan
      Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013, penentuan kelulusan diatur sebagai berikut:
      • Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari nilai gabungan antar nilai TKD dengan bobot 60 % dan nilai TKB dengan bobot 40 % sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
      • Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta seleksi yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
      • Apabila nilai TKD peserta seleksi memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
      • Kelulusan peserta ditetapkan sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidal( melebihi jumlah formasi pada setiap jabatan sebagaimana telah ditetapkan/disetujui oleh Menteri PAN-RB.
      Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.


      Selasa, 26 November 2013

      Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil Tes CPNS


      Terlepas dari 3 K/L yang sudah mengumumkan kelulusan CPNS 2013, dengan adanya perubahan ini maka semua kelulusan CPNS baik Pemda maupun K/L sekarang sepenuhnya berada di tangan Panselnas dan akan diumumkan paling cepat tanggal 21 Desember 2013 di sscn.bkn.go.id dan instansi hanya akan merelay pengumuman tersebut.

      Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sejak awal sudah menetapkan jadwal rinci rangkaian tes CPNS 2013. Di antaranya adalah pengumuman hasil ujian format lembar jawaban komputer (LJK), yakni antara pekan keempat hingga 3 Desember, namun akhirnya jadwal itu dikoreksi panitia.

      Kemen PAN-RB telah memastikan bahwa pengumuman hasil tes CPNS 2013 akan dirilis pada 17 Desember. Itu artinya mundur sekitar dua pekan dari jadwal semula. Penyebab penundaan ini murni disebabkan urusan teknis pemindaian lembar jawaban.

      Semula pengumuman hasil seleksi CPNS dari pelamar umum dijadwalkan sebagai berikut:

      - Instansi yang menggunakan LJK (Lembar Jawaban Komputer)


      - Instansi dengan ujian CAT


      Berdasarkan perubahan lampiran SURAT EDARAN Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013, jadwal pengumuman seleksi CPNS mundur sekitar 2 minggu baik untuk honorer maupun pelamar umum. Dibawah ini jadwal tahapan seleksi CPNS dari Pelamar Umum:

      1. Lembar Jawaban Komputer (LJK)
       

















      2. Computer Assisted Test (CAT)




      Sebagai gambaran jumlah K/L yang mendapatkan formasi CPNS 2013 sebanyak 69 K/L, Pemerintah Provinsi sejumlah 23 sedangkan Pemkab/Kota mencapai 237 instansi.

      Dari 69 K/L tersebut sebanyak 47 instansi menggunakan ujian TKD dengan CAT sisanya sejumlah 22 instansi melaksanakan ujian TKD sistem LJK.  Ke-22 K/L tersebut ada dalam daftar dibawah ini:

      Daftar K/L dengan LJK*:

























      * sisanya menggunakan CAT

      Dengan penjelasan di atas, setidaknya dapat diperkirakan waktu pengumuman tiap tahapan seleksi CPNS (misalnya: pengumuman hasil TKD/TKB dan kelulusan). Patokannya adalah model sistem ujian TKD, memakai CAT atau LJK, kemudian apakah instansi tersebut juga mengadakan ujian TKB selain TKD.

      Hasil resmi nanti akan diumumkan pada website website Kemen PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).