Sesuai UU ASN, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN mendelegasikan sebagian kekuasaaannya kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam hal ini Kemenpan.
Manajemen ASN sendiri terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK, salah satu unsur Manajemen PNS adalah penyusunan dan penetapan kebutuhan dan pengadaan. Sehingga seperti tahun 2013 penetapan kebutuhan formasi serta jumlah PNS dan PPPK yang akan direkrut tetap dibawah kendali pusat.
Penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah PNS ditetapkan oleh Menteri secara nasional berdasarkan:
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan metode analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Perencanaan kebutuhan SDM 5 tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
TAHAPAN PENGADAAN CPNS 2014
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dengan tahapan sbb:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
- Pengumuman hasil seleksi
- Masa percobaan
- Pengangkatan menjadi PNS
1. Perencanaan
- Update 1. Berdasarkan surat Deputi Bidang SDM Apaaratur Kemen PANRB No. B/1229/D.III-PAN-RB/03/2014, paling lambat hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah agar menyampaikan Usulan Formasi Tahun 2014 (ASN maupun PPPK) sesuai degan format isian. Apabila sampai tanggal tersebut belum diterima Oleh Kemenpan RB, maka usulan formasi akan diproses pada tahap berikutnya.
- Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
2. Pengumuman lowongan
- Belum ada informasi
4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang)
5. Pengumuman hasil seleksi
Informasi Penting Lainnya5. Pengumuman hasil seleksi
- Syarat porsi belanja pegawai di bawah 50 persen APBD juga masih berlaku. Artinya, daerah yang separoh lebih APBD sudah tersedot untuk belanja pegawai, tidak akan diberi formasi CPNS dan PPPK tahun 2014 - sumber
- Pemerintah merencanakan seleksi CPNS digelar sebelum atau sesudah pilpres Juli 2014 - sumber
- Model ujian CAT akan digunakan pada seleksi CPNS untuk seluruh Instansi pusat dan instansi tingkat Provinsi. Sedangkan di level Pemerintah Kabupaten/Kota sifatnya masih berupa anjuran - sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar